Marabahan, 27 Oktober 2021 – Balai KSDA Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan Pembahasan, Penetapan dan Rencana Aksi Kawasan Ekosistem Esensial ( KEE ) Desa Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mufakat komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan dihadiri oleh unsur dari SKPD Teknis terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Barito Kuala, Fakultas Kehutanan ULM, Camat Tabunganen serta Kepala Desa Kuala Lupak yang merupakan Forum Pengelolaan Kawasan Esensial Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Desa Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor : 188.45/362/KUM/2019.
Tujuan dari kegiatan adalah Pembahasan Deliniasi, Penetapan dan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Desa Kuala Lupak dalam rangka untuk memperoleh masukan dan saran dari berbagai pihak terkait proses dan tahapan penetapan Kawasan ini yang memiliki luas sekitar ± 230 hektar sebagai Kawasan Ekosistem Esensial ( KEE ) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Barito Kuala.
Proses dan tahapan penetapan calon Kawasan Ekosistem Esensial Desa Kuala Lupak dimulai dari adanya usulan Kepala Desa Kuala Lupak Bapak Junaidi pada Tahun 2018, yang mengusulkan agar kawasan APL yang ada di Desa Kuala Lupak menjadi Kawasan Ekosistem Esensial karena ingin melindungi wilayah Desa Kuala Lupak dari abrasi air laut dan perlindungan terhadap satwa Bekantan.
Dalam kesempatan ini Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi M.Sc. menyampaikan bahwa calon KEE Desa Kuala Lupak merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam melestarikan hutan dan habitat satwa liar. Keberadaan KEE Desa Kuala Lupak tidak merubah fungsi dan status kawasan hutan, dimana masyarakat maupun pemerintah daerah masih dapat terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut. Dengan adanya KEE Desa Kuala Lupak diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui pemanfaatan jasa lingkungan. Sementera itu Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc. menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan memberikan dukungan terhadap penetapan KEE Desa Kuala Lupak, hal ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala peduli terhadap kelestarian hutan maupun satwanya lebih khusus satwa Bekantan.
Sebagai kesimpulan rapat diperoleh rumusan Pembahasan Deliniasi, Penetapan dan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Desa Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai berikut:
- Forum menyepakati lokasi yang berada di Desa Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala seluas ± 230 hektar sebagai Kawasan Ekosistem Esensial.
- Forum mengusulkan kepada Bupati Barito Kuala untuk menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial pada lokasi yang sudah dideliniasi.
Pada saat penutupan kegiatan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Sekretaris Daerah menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan dimaksud. Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya pelestarian kawasan hutan dan satwa liar khususnya Bekantan, maupun manfaat bagi masyarakat di sekitarnya melalui pemanfaatan jasa lingkungan Kawasan Ekosistem Esensial ( KEE ) Desa Kuala Lupak. (jrz)
salam bekantan !!!
Source & Doc. by : Heri Sofian (PEH BKSDA Kalsel)
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan


