Home / Profil Organisasi

Profil Organisasi

Ringkasan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungaan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
P.51/Menhut-II/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut- II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Balai KSDA Kalimantan Selatan termasuk dalam Tipe A yang terdiri dari :
1) Kepala Balai
2) Subbagian Tata Usaha;
3) Seksi Konservasi Wilayah I berkedudukan di Pelaihari;
4) Seksi Konservasi Wilayah II berkedudukan di Banjarbaru;
5) Seksi Konservasi Wilayah III berkedudukan di Batulicin;
6) Kelompok Jabatan Fungsional.

Kawasan Konservasi di Provinsi Kalimantan Selatan secara definitif berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) sebanyak 10 (sepuluh) unit kawasan, yang terdiri dari 4 unit berfungsi Cagar Alam (CA), 3 unit berfungsi Taman Wisata Alam (TWA) dan 3 unit berfungsi Suaka Margasatwa (SM).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Indonesia mempunyai Tujuan : “MEWUJUDKAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT, SERTA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG LESTARI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT, DAN MENUJU PADA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN “ Sebagai penjabaran visi dalam lima tahun mendatang yang telah ditetapkan, maka Balai KSDA Kalimantan Selatan bercita-cita “Mewujudnya kelembagaan BKSDA yang kuat untuk menjamin konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat di Kalimantan Selatan”.

Tugas yang harus diemban Balai KSDA Kalimantan Selatan adalah :

  1. Memantapkan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bertujuan untuk pemantapan kawasan konservasi sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari;
  2. Memantapkan perlindungan hutan dan penegakan hukum, tugas ini bertujuan menurunkan gangguan keamanan hutan dalam penyelenggaraan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam;
  3. Mengembangkan secara optimal pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan prinsip kelestarian. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan investasi pemanfaatan jasa lingkungan dan keanekaragaman
    hayati secara lestari;
  4. Mengembangkan kelembagaan dan kemitraan dalam rangka pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bagian ini bertujuan terlaksananya tertib administrasi Balai KSDA Kalimantan Selatan, mendorong rencana pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) di Kalsel.

Sejarah Organisasi

Kawasan konservasi di wilayah Kalimantan Selatan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 453/Kpts-II//1999 tanggal 17 juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada tahun 2009, kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan diperbarui berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini ada beberapa kawasan konservasi di Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan antara lain: SM. Pelaihari, TWA. Pelaihari, CA. Gunung Kentawan, sebagian CA. Teluk Pamukan, CA. Sungai Bulan Sungai Lulan dan sebagian CA. Kelautku.