MARABAHAN, 27 Oktober 2021 – Bertempat di Aula Mufakat komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Kajian Evaluasi Kesesuaian Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Kaget Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 dengan dihadiri peserta sebanyak 25 orang yang terdiri dari unsur SKPD teknis terkait, Fakultas Kehutanan ULM, BPKH Wilayah V Banjarbaru, Camat Tabunganen, Kepala Desa Tabunagnen Muara dan perwakilan masyarakat.
Tujuan dari kegiatan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Kaget adalah:
- Mengumpulkan data / melakukan kajian teknis terhadap kondisi eksisting SM. Pulau Kaget.
- Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kajian untuk tindaklanjut penyelenggaraan KSA dan KPA Kawasan SM. Pulau Kaget dan Pulau Tempurung.
Sedangkan tujuan dari kegiatan Ekspose Hasil Kajian Evaluasi Kesesuaian Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Kaget untuk memperoleh masukan dan saran pertimbangan dari berbagai pihak terkait sebagai dasar rekomendasi terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA Pulau Kaget dan Pulau Tempurung dimasa mendatang.
Hadir pada kegiatan tersebut 3 orang narasumber yaitu:
- Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan judul materi Hasil Kajian Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM. Pulau Kaget.
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala dengan judul materi Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Barito Kuala
- Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan judul materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Dalam Penyelesaian Konflik Tenurial.
Moderator Dr. Baddarudin, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi M.Sc. menyampaikan arti penting dari evaluasi kesesuaian fungsi kawasan agar pengelolaan kawasan tersebut dapat relevan dengan dinamika pembangunan namun tetap mempertahankan kelestarian kawasan konservasi dan juga kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.
Berdasarkan paparan data hasil kajian dan masukan serta saran dari peserta rapat diperoleh 2 ( dua ) opsi terhadap penyelenggaraan pengelolaan SM. Pulau Kaget yaitu:
- KSA/KPA Pulau Tempurung seluas ± 125,75 hektar dikembalikan ke APL melalui perubahan peruntukan kawasan/ revisi tata ruang. Pulau Kaget seluas ± 292 hektar dipertahankan sebagai kawasan konservasi dengan pengelolaan kolaborasi melibatkan masyarakat melalui skema kemitraan konservasi.
- KSA/KPA Pulau Tempurung seluas ± 125,75 hektar dikembalikan ke APL dan sebagian Pulau Kaget seluas ± 99 hektar dipertahankan sebagai Kawasan konservasi dan sisanya berupa sawah seluas ± 193 hektar dikembalikan ke APL sesuai prosedur diatas.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc. akan menindaklanjuti hasil Kajian Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM. Pulau Kaget ini dengan memberikan rekomendasi terhadap 2 opsi pilihan dalam penyelenggaran dan pengelolaan SM. Pulau Kaget dimasa mendatang. (ryn)
salam bekantan !!!
Source & Doc. by : Mila Rabiati, S.Hut., M.Si (PEH BKSDA Kalsel)
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan


