Home / Berita / BKSDA Kalsel Bersama Balai Karantina Kalsel Berhasil Mengamankan Penyelundupan Kura-Kura

BKSDA Kalsel Bersama Balai Karantina Kalsel Berhasil Mengamankan Penyelundupan Kura-Kura

Berita Web - 2

Banjarbaru, 7 April 2026 – BKSDA Kalimantan Selatan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 179 ekor Kura-Kura yang akan dikirim ke Surabaya, pada hari Selasa (7/4). Pengamanan dilakukan setelah petugas Balai Karantina Kalimantan Selatan menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi hewan hidup. Oleh pengirimnya, barang-barang tersebut hanya disebut sebagai “paket” tanpa keterangan lebih rinci mengenai isi sebenarnya.

Setelah dilakukan pembongkaran terhadap 8 (delapan) koli paket oleh  petugas Polhut BKSDA Kalimantan Selatan yang terdiri dari  Alfian Soehara, M. Fajerian Noor, Indra Dwinur Rachmad, dan Muhammad Zain Arrasyid, bersama Balai Karantina, ditemukan Kura-Kura hidup yang dikemas dalam kondisi tidak sesuai dengan standar kesejahteraan hewan. Selain itu, pengiriman tersebut juga tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas hewan dan ikan.

Berdasarkan hasil identifikasi, Kura-Kura yang diamankan terdiri dari 148 ekor Kura-Kura Batok (Cuora amboinensis) yang termasuk Appendix III, 29 ekor Kura-Kura Pipi Putih (Siebenrockiella crassicolis) yang juga termasuk Appendix III, serta 2 ekor Kura-Kura Byuku (Orlitia borneensis) yang berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Setiap pengiriman atau lalu lintas satwa liar wajib dilengkapi izin serta dokumen pendukung, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat, guna mencegah perdagangan ilegal serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Berita Web - 1

Selanjutnya, seluruh Kura-Kura tersebut telah diserahterimakan kepada BKSDA Kalimantan Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Kresna Kepakisan, menyampaikan apresiasi kepada Balai Karantina atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam pengungkapan kasus ini.

Rencananya, satwa-satwa tersebut akan melalui proses observasi dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya, guna memastikan kondisi kesehatan dan kelayakan hidupnya di alam tetap terjaga. (Ryn)

 

salam Lestari !!!

Source & Doc. by : Alfian Soehara (Polhut SKW II) 

About Admin BKSDA

Check Also

Visit to School dalam rangka Edukasi Konservasi untuk Generasi Muda

Simpang Empat, 11 November 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *