Home / Berita / Evakuasi Bayi Beruang Madu (Helarctos malayanus) Resort Banua Anam, SKW I Pelaihari

Evakuasi Bayi Beruang Madu (Helarctos malayanus) Resort Banua Anam, SKW I Pelaihari

1WhatsApp Image 2020-02-18 at 16.08.45TABALONG, 13 Februari 2020 – Resort Banua Anam yang dipimpin oleh Kepala Resortnya Suhindra Wijaya, S.H bersama anggota resortnya melakukan kegiatan evakuasi bayi Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan evakuasi tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Seksi Linhut KPH Tabalong terkait kepemilikan satwa Beruang Madu oleh salah seorang warga di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Resort Banua Anam setelah menerima laporan selanjutnya menyampaikan laporan ke CALL CENTER BKSDA KALSEL (Jarot Jaka Mulyono, S.Hut., M.Sc) dan Kepala SKW I Pelaihari (Mirta Sari, S.Hut., M.P) untuk meminta petunjuk dan arahan. Kepala SKW I Pelaihari melaporkan temuan tersebut kepada Kepala  BKSDA Kalimantan Selatan. Sesuai arahan Kepala Balai, Kepala SKW I Pelaihari segera melakukan evakuasi terhadap kepemilikan satwa tersebut. Dari informasi yang diperoleh bahwa Beruang Madu tersebut diambil dari Provinsi Kalimantan Timur untuk dipelihara salah seorang warga di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Kondisi Beruang Madu tersebut sehat, berumur sekitar 13 hari, berkelamin jantan.

Upaya penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang ini merupakan tugas dan fungsi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan. Penanganan evakuasi satwa ini  dilakukan secara Gerak CTM (Cepat, Tepat dan Manfaat) sesuai dengan prinsip kerja Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir.Mahrus Aryadi,M.Sc.

2WhatsApp Image 2020-02-18 at 16.09.04

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Beruang Madu (Helarctos malayanus) merupakan satwa yang harus dilindungi keberadaanya sehingga untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidupnya upaya penyelamatan terhadap satwa liar tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.  Bayi beruang hasil penyerahan dirawat di kandang transit satwa BKSDA Kalimantan Selatan, hingga saatnya nanti dilepasliarkan di habitatnya. (ryn)

 

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Debi Imam Saputra, S.Hut (Polhut SKW I Pelaihari)

About Admin BKSDA

Check Also

Workshop TGC Kalimantan Selatan Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Flu Burung

Banjarbaru, 17 April 2026 – BKSDA Kalimantan Selatan turut menghadiri kegiatan Workshop Penguatan Tim Gerak Cepat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *