Home / Berita / Penggagalan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di SKW 1

Penggagalan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di SKW 1

1-2022-06-17 at 7.56.31 PM

BANJARBARU, 15 JUNI 2022 – Burung Illegal sebanyak 1.342 ekor berhasil diamankan oleh LANAL Banjarmasin di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut SKW 1 yang akan dikirim melalui kapal ke luar pulau.  Hasil penangkapan Burung Illegal dibawa di Kantor LANAL Banjarmasin guna dilakukan penanganan terhadap pelaku dan barangbukti. LANAL Banjarmasin selanjutnya melaporkan ke pihak BKSDA Kalimantan Selatan guna pelimpahan perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan LANAL Banjarmasin, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc segera menurunkan Tim POLHUT untuk menindaklanjuti laporan tersebut.  Tim POLHUT yang dipimpin oleh Yudono Susilo, S.H (POLHUT Ahli Madya) diturunkan guna melakukan identifikasi terhadap jenis burung dan menerima pelimpahan perkara tersebut. Selain tim POLHUT BKSDA Kalimantan Selatan Tim Pos Gakkum LHK Kalimantan Selatan juga ikut dalam kegiatan tersebut. Hasil dari identifikasi diketahui jenis burung berupa: Burung Beo/ tiong emas (Gracula religiosa) sebanyak 12 ekor,  Burung Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 475 ekor , Burung Pleci / Kacamata Jawa (Zosterops flavus) sebanyak 28 ekor, Burung Srindit Melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 34 ekor, Burung Glatik Jawa (Lonchura oryzivora) sebanyak 60 ekor, Burung Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) sebanyak 425 ekor, Burung Kapas Tembak (Pycnonotus plumosus) sebanyak 84 ekor, Burung Murai (Copsychus malabaricus) sebanyak 3 ekor, Burung Teledekan (Cyornis banyumas) sebanyak 110 ekor, Burung Kacer (Copsychus saularis) sebanyak 18 ekor, Burung Manyar (Passeriformes sp) sebanyak 41 ekor dan Burung Lincang (Pycnonotus atriceps)  sebanyak 34 ekor yang diambil dari daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, beberapa jenis burung terdapat jenis burung dilindungi. 

2-2022-06-17 at 7.56.44 PM

Hasil pelimpahan perkara  dari LANAL Banjarmasin selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wil. Kalimantan, Seksi I Palangkaraya untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

3-2022-06-17 at 7.56.55 PM

Dr. Mahrus mengapresiasi kerja LANAL Banjarmasin yag telah berhasil menggagalkan perdagangan satwa burung Illegal yang diperjualbelikan keluar daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Demikian pula tim Gakkum KLHK Seksi 1 Palangka Raya yang telah sigap menindak-lanjuti temuan tersebut untuk diproses melalui jalur hukum. Kami berharap ini peringatan keras terhadap pelaku lainnya yang memperjual belikan satwa dilundungi. Kegiatan perlindungan dari perdagangan terhadap satwa jenis dilindungi merupakan target prioritas BKSDA Kalimantan Selatan untuk menekan maraknya perdagangan satwa secara illegal dan merupakan prestasi yang mebanggakan dalam upaya pelestarian satwa dilindungi.  Selanjutnya BKSDA Kalimantan Selatan memberikan pertimbangan teknis terhadap barang bukti berupa burung agar segera dilepasliarkan kealam guna menghidari kondisi stress / kematian terhadap satwa tersebut akibat penempatan burung pada kandang angkut.  (ryn)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Yudono Susilo, S.H (Polhut Balai) 

About Admin BKSDA

Check Also

Penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif di Desa Penyangga CA Gunung Kentawan

KANDANGAN, 22 November 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *