Banjarbaru, 3 Juli 2019 – BKSDA Kalsel mendapat laporan terkait adanya satwa liar yang dilindungi Undang-undang berupa buaya muara (Crocodylus porosus) yang dipelihara oleh warga di Desa Sukaramai Rt.4 Rw.2, Belawang, Kec. Wanaraya Kabupaten Barito Kuala melalui call center.
Tim BKSDA Kalsel bersama Polsek Wanaraya Kabupaten Barito Kuala segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi keberadaan buaya muara. Diketahui warga sudah memelihara buaya selama 15 tahun. Awalnya buaya di dapat pada saat menangkap ikan dengan jala di Sungai Sebangau Provinsi Kalimantan Tengah, dari ukuran buaya tersebut sepanjang 30 cm sampai saat ini mencapai panjang 290 cm.
Buaya muara, berjenis kelamin betina, dengan panjang 290 cm tersebut akhirnya di serahkan pada BKSDA Kalsel dengan disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Wanaraya, karena pemelihara buaya baru mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang.
Buaya Muara, yang diberi nama, Si Kuntet oleh pemeliharanya, kemudian dibawa ke SM Pelaihari untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Semoga buaya muara yang dilepasliarkan ke habitat alaminya ini mampu beradaptasi dan berkembangbiak, sehingga populasi alami buaya yang ada di kawasan ini tetap terjaga.(Ryn)
salam bekantan !!!
Source & Doc. by : Usman, S.Hut (Staf BKSDA Kalsel)
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan

