
BANJARBARU, 10 Desember 2018 – Di pagi yang cerah awal minggu ini, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Mahrus Aryadi, M.Sc didampingi KSBTU, Suwandi, S.Hut., M.A beserta jajarannya mengikuti apel pagi. Ada yang berbeda dari gelaran apel pada kali ini, bertindak sebagai pembina apel Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK, Ir. Abdul Hakim, M.For.St.

Dalam amanatnya, Ir. Abdul Hakim, M.For.St menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Hak-hak PNS dan P3K disamakan, yang membedakannya hanya satu hal, jaminan pensiun, itu saja”, ujar Abdul Hakim.

Abdul Hakim menambahkan, ”PNS dan P3K memiliki kesamaan dasar dari segi pekerjaan yaitu bekerja untuk negara, karena hal ini merupakan suatu kewajiban baik dari PNS maupun P3K itu sendiri.”
Sebagai penutup amanat, Ir. Abdul Hakim, M.For.St berpesan, “Disiplin, mulailah dari diri sendiri.” (jrz)
salam bekantan !!!
Source & Doc. by : Jauhari Arifin, S.Kom (Staf BKSDA Kalsel)
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan