Home / Wild / Evakuasi Satwa Liar / Translokasi Bekantan ke Hutan Panjaratan

Translokasi Bekantan ke Hutan Panjaratan

Translokasi Bekantan ke Hutan Panjaratan (01)
 
BANJARBARU, 19 Oktober 2018 Warga Banua baru baru ini sempat dikejutkan oleh video tentang penangkapan seekor bekantan (Nasalis larvatus) di Desa Kurau, Kec. Bumi Makmur, Tanah Laut yang diunggah di dunia maya. Dalam unggahan tersebut nampak warga setempat sedang berusaha mengikat seekor bekantan, yang kebetulan berada di sekitar desa dan mencari makan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut melalui layanan Call Center, BKSDA Kalsel kemudian menugaskan Tim untuk turun melakukan tindakan penyelamatan. Setibanya dilokasi diketahui bahwa berita tentang penangkapan bekantan oleh warga tersebut memang benar adanya. Petugas kemudian melakukan wawancara dengan warga yang telah menangkap bekantan tersebut untuk mengatahui kronologi kejadian hingga bekantan akhirnya ditangkap.
 
Translokasi Bekantan ke Hutan Panjaratan (02)
Berdasarkan informasi warga, diketahui bahwa bekantan yang saat itu sedang haus datang ke rumah salah satu warga untuk minum. Saat itu pula kemudian warga secara spontan menangkapnya. Petugas dalam kesempatan itu juga mengingatkan warga untuk tidak lagi menangkap bekantan yang melintas di desa. Karena bekantan merupakan satwa dilindungi undang-undang. Tindakan warga menangkap satwa dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai hukuman. Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Mahrus Aryadi, M.Sc., mengingatkan agar warga membiarkan saja ketika ada satwa yang  melintas.  Namun jika aktivitasnya telah mengganggu warga, maka dapat dilaporkan kepada kami, imbuhnya.

Oleh petugas BKSDA Kalsel, kemudian bekantan dicek kondisinya. Dari hasil pengecekan fisik diketahui bahwa ternyata bekantan liar berjenis kelamin jantan, dengan umur sekitar 7-8 tahun itu berada dalam kondisi sehat. Berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan, keamanan dan kondisi habitat yang tidak mendukung, serta koordinasi dengan Kepala SKW 1, Tim akhirnya memutuskan untuk mentranslokasi bekantan tersebut ke hutan di Desa Panjaratan, Kec. Takisung. Kondisi hutan di wilayah Panjaratan tersebut masih bagus dan aman bagi bekantan.
 
Translokasi Bekantan ke Hutan Panjaratan (03)
Setelah menempuh perjalanan darat selama 1 jam dan dilanjutkan perjalanan melalui sungai selama 30 menit, tepat pada jam 17.00 WITA akhirnya bekantan jantan yang diberi nama “Hendra” tersebut ditranslokasi ke hutan Desa Panjaratan, Kec. Takisung, Tanah Laut. (jrz)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Jarot Jaka Mulyono S.Hut, M.Sc (Call Center BKSDA Kalsel)

About Admin BKSDA

Check Also

Elang Bondol yang Terpenjara

KANDANGAN, 3 Desember 2018 – Kegiatan patroli pengawasan peredaran TSL dilindungi di Kabupaten Hulu Sungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *