Home / Wild / Evakuasi Satwa Liar / Setelah 18 Tahun, Buaya itu Akhirnya Diserahkan

Setelah 18 Tahun, Buaya itu Akhirnya Diserahkan

BANJARBARU, 2 Oktober 2018 Kesadaran seseorang untuk peduli terhadap konservasi satwa liar memang seringkali memerlukan proses yang panjang dan berliku. Hal ini seperti yang terjadi pada salah seorang warga Desa Birayang Timur, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah. Bapak Hadi, begitu beliau biasa disapa, mendapatkan buaya muara (Crocodylus porosus) dari Batulicin. Saat itu buaya yang ditemukan di salah satu sungai di Batulicin masih berukuran kecil. Buaya tersebut kemudian dibawa dan dipelihara di Barabai.
 
Setelah 18 Tahun, Buaya itu Akhirnya Diserahkan (02)
Kini setelah 18 tahun, buaya itu tumbuh besar dengan panjang mencapai 3 meter lebih. Pemilik sudah merasa kewalahan untuk memenuhi kebutuhan makannya. Bagaimana tidak setiap bulan pemilik harus menyediakan paling tidak 4 ekor ayam untuk mencukupi kebutuhan pakannya.  Dalam kondisi tersebut, akhirnya pemilik menyerahkan hewan dilindungi tersebut ke BKSDA Kalsel.
 
Setelah 18 Tahun, Buaya itu Akhirnya Diserahkan (01)
Kepala BKSDA Kalsel, Dr.Ir Mahrus Aryadi, M.Sc., menyampaikan apresiasinya kepada warga Birayang Timur yang telah menyerahkan buaya muara kepada BKSDA. Menurutnya tindakan memelihara satwa dilindungi merupakan tindakan melanggara hukum, ucapnya. Lebih jauh dijelaskan, bahwa buaya merupakan hewan predator bagi beberapa jenis satwa.
 
Setelah 18 Tahun, Buaya itu Akhirnya Diserahkan (03)
Ketika buaya jumlahnya tidak proporsional atau bahkan tidak ada, maka hewan yang menjadi mangsa buaya akan melimpah jumlah populasinya. Ini akan mengganggu keseimbangan ekosistem, tambahnya.

Bagi siapa saja yang memiliki keinginan untuk memelihara satwa dilindungi hendaknya segera mengurungkan niatnya. Hal ini karena pertama tindakan tersebut melanggar Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE jo Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, setiap orang yang melanggar baik dengan sengaja maupun karena kelalaian, akan dikenakan sanksi pidana 5 Tahun dan denda 100 juta rupiah.
 
Setelah 18 Tahun, Buaya itu Akhirnya Diserahkan (05)
Buaya yang diserahkan warga Desa Birayang Timur, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah tersebut kemudian dievakuasi petugas dan kemudian dititipkan di lembaga konservasi yang ada di Kota Batulicin. (jrz)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Jarot Jaka Mulyono S.Hut, M.Sc (Call Center BKSDA Kalsel)

About Admin BKSDA

Check Also

Elang Bondol yang Terpenjara

KANDANGAN, 3 Desember 2018 – Kegiatan patroli pengawasan peredaran TSL dilindungi di Kabupaten Hulu Sungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *