Home / Berita / Pemusnahan Sisik Trenggiling di Balai KSDA Kalimantan Selatan

Pemusnahan Sisik Trenggiling di Balai KSDA Kalimantan Selatan

WhatsApp Image 2024-07-29 at 11.15.11 (2)

Banjarbaru, 22 Juli 2024 – Pasca penetapan putusan pengadilan terhadap 3 tersangka pelaku utama penyelundupan sisik Trenggiling (Manis javanica), Balai KSDA Kalimatan Selatan melakukan Pemusnahan barang bukti sisik Trenggiling dengan berat 360 Kg (tiga ratus enam puluh kilogram) dipimpin oleh Kepala BKSDA Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan Balai GakkumKLHK Wilayah Kalimantan, perwakilan Kejati Kalsel dan saksi-saksi dari Korwas PPNS Polda dan anggota BKSDA Kalsel di Komplek Kandang Transit BKSDA Kalsel Banjarbaru.

WhatsApp Image 2024-07-29 at 11.15.11

Trenggiling (Manis javanica) telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7/2009 tentang Pengawetan Tumbuhan Satwa Liar. Trenggiling termasuk satwa liar yang paling banyak diburu dan diperdagangkan secara illegal ke luar negeri, seperi Hongkong, China, Singapura, Laos, dan Vietnam. (Ryn)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Hamsan, S.E. (Humas BKSDA Kalsel) 

About Admin BKSDA

Check Also

Visit to School dalam rangka Edukasi Konservasi untuk Generasi Muda

Simpang Empat, 11 November 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *