Home / Berita / Pelayanan SATS-DN SKW 2 di Bandara Syamsudin Noor

Pelayanan SATS-DN SKW 2 di Bandara Syamsudin Noor

1WhatsApp Image 2019-11-01 at 17.39.54Banjarbaru, 1 November  2019 − Dalam rangka memberikan pelayanan legalitas peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL) yang tidak dilindungi undang – undang kepada pengguna jasa di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Balai KSDA Kalimantan Selatan telah menempatkan beberapa petugas di Pos Pelayanan Dan Pengawasan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar  yang siap membantu dan melayani penumpang yang membutuhkan. Surat Angkutan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang akan dipergunakan untuk membawa satwa liar dan tumbuhan maupun bagian2nya yang tidak dilindungi undang – undang keluar wilayah Provinsi Kalimantan.

2WhatsApp Image 2019-11-01 at 17.39.55

Menurut Rudi Pranoto Komandan Pos Pelayanan Dan Pengawasan Peredaran TSL BKSDA Kalsel di Bandara Syamsudin Noor, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 jenis dan jumlah satwa mapun tumbuhan yang bisa dibawa dan masuk kategori souvenir antara lain:

  1. Tumbuhan hidup selain anggrek maksimal 2 batang
  2. Anggrek maksimal 10 batang
  3. Satwa hidup maksimal 2 ekor
  4. Kulit satwa maksimal 5 lembar
  5. Produk kulit satwa maksimal 10 buah (pasang)
  6. Gaharu maksimal 2 Kg
  7. Pakis maksimal 10 Kg
  8. Bajakah maksimal 2 Kg
  9. Produk minyak, obat2an dll sesuai kebutuhan pribadi

Adapun persyaratan mengajukan permohonan SATS-DN untuk kategori souvenir yaitu identitas diri, surat permohonan serta berita acara pemeriksaan teknis dengan lama pembuatan SATDN sekitar 5 menit dengan membayar tarif PNBP – SATS-DN sebesar Rp. 35.000.- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif PNBP Kementerian Kehutanan.

3WhatsApp Image 2019-11-01 at 17.40.44

Menurut Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc yang didampingi Kepala SKW II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut. M.Si pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pos Bandara Syamsudin Noor, bahwa pelayanan izin pemanfaatan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Balai KSDA Kalimantan Selatan. Dr. Mahrus berpesan kepada petugas yang saat ditemui sedang melaksanakan tugas piket agar memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemohon SATS-DN serta melakukan pemeriksaan yang cermat dan teliti terhadap kebenaran jenis TSL yang akan dibawa keluar Provinsi Kalimantan Selatan. Pelayanan prima dan Gerak CTM (Cepat, Tepat dan Manfaat) sebagai spirit kerja BKSDA Kalsel harus menjadi bagian keseharian kami. (ryn)

 

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Kusdania Naibaho, S.Hut (Polhut Pelaksana Lanjutan SKW II Banjarbaru) 

About Admin BKSDA

Check Also

Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi BKSDA Kalsel

Banjarbaru, 24 November 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menyelenggarakan Workshop …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *