Home / Berita / Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Illegal Kembali Digagalkan

Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Illegal Kembali Digagalkan

BANJARMASIN, 2 April 2018 – Berkat koordinasi yang baik antara petugas Resort Pelabuhan Laut Trisakti (BKSDA Kalimantan Selatan dengan Polres Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin) dan juga kesigapan mereka, niat pelaku pengedar TSL untuk melakukan pengiriman satwa burung dengan tujuan keluar provinsi melalui jalur laut dapat digagalkan.

 

Hal ini ini berawal dari kecurigaan warga setempat. Pada tanggal  31 Maret 2018 kurang lebih pukul 20.00 WITA mereka melihat box bekas buah lengkeng yang ternyata beiris satwa burung disekitar lokasi pelabuhan dengan kondisi agak tersembunyi oleh badan truk, tetapi tidak diketahui siapa pemilik pastinya. Lalu mereka melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setempat yang kemudian dikoordinasikan kepada pihak BKSDA Kalimantan Selatan (Call Center BKSDA Kalsel). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap box-box yang berisi beberapa jenis burung tersebut. Dari hasi pemeriksaan tidak ditemukan siapa pemiliknya apalagi  dokumen resmi dari Pihak Karantina dan Kehutanan atau ILLEGAL untuk proses pengiriman.

 

Tindak lanjut dilakukan penyitaan terhadap TSL oleh pihak kepolisian Resort Kota Banjarmasin Sektor (diwakili oleh Bripka Boy Karter, S) Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin yang kemudian langsung diserahterimakan kepada  petugas BKSDA Kalimantan Selatan yang bertugas di sana yaitu Bapak Kamir Setiadi (Polhut BKSDA Kalsel). Saat Kepala BKSDA Kalsel Dr. Mahrus Aryadi mencek kondisi burung tanpa dokumen tersebut, beliau memerintahkan untuk segera dilepasliarkan di kawasan Tahura Sultan Adam.Satwa yang diserahterimakan terdiri :

  1. Burung jenis beo sebanyak 5 (lima) ekor;
  2. Burung Cucak Hijau sebanyak 6 (enam) ekor;
  3. Burung Punglor sebanyak 47 (empat puluh tujuh) ekor;
  4. Burung Murai sebanyak 5 (lima) ekor;
  5. Burung Teledekan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) ekor;
  6. Burung Cucak Ranting sebanyak 4 (empat) ekor; dan
  7. Burung Kacer sebanyak 5 (lima) ekor.

 

Tetapi dalam perjalanannya ditemukan ada beberapa burung yang mati sebabkan oleh strees dan kelelahan. Untuk lebih meminimalisirkan lagi tingkat kematian maka pihak BKSDA Kalsel segera melakukan kegiatan pelepasliaran pada hari senin tanggal 2 April 2018 pukul 14.30 WITA yang bertempat di Taman Hutan Raya Sultan Adam. (jrz)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Hendra (PEH SKW II Banjarbaru)

About Ahmad Rusadi

Check Also

Balai KSDA Kalsel Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok “Bunga Tanjung” di Desa Tanjung Seloka Utara

Tanjung Seloka Utara, 29 Agustus 2025 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Peningkatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *