Home / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimatan Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem  Kementerian Kehutanan, yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, yaitu  melaksanakan perlindungan dan pengamanan, pengawetan keanekaragaman hayati (tumbuhan dan satwa liar) beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang wilayah kerjanya meliputi Provinasi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : PERMENHUT.4/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksan Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, BKSDA Kalimantan Selatan merupakan Unit Organisasi Setingkat Eselon III yang terdiri dari :

  1. Kepala Balai
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I PELAIHARI
  4. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BANJARBARU
  5. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BATULICIN
  6. Kelompok Jabatan Fungsional