Surat Edaran Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE):
“Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi”.
Mari simak dengan seksama ya.
salam bekantan !!!
Source & Doc. by : https://twitter.com/KementerianLHK