Kab. Banjar, 18 Maret 2025 – Seorang pemuda bernama M. Zakki warga A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka Indah Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar secara suka rela menghubungi Call Canter BKSDA Kalsel akan menyerahkan 1 (Satu) ekor Kukang Kalimantan (Nycticebus borneanus) dengan keadaan sehat. Seperti diketahui, Kukang Kalimantan merupakan satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Menurut Zakki Kukang kelimantan tersebut ditemukan di samping rumahnya sekitar 1 (satu) Minggu yang lalu berdasarkan hasil pencairan informasi kukang di google zakki baru mengetahui bahwa kukang kalimantan adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia, akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya kepada BKSDA Kalsel.
Kepala BKSDA Kalsel, Bapak drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si., mengapresiasi langkah warga tersebut. “Karena kesadaran masyarakat dalam melindungi satwa liar yang dilindungi. Dengan adanya kerja sama seperti ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem, mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan jika menemukan atau memiliki satwa yang termasuk dalam daftar perlindungan,” ujarnya. Ayo kita sama-sama lindungi satwa kita. (Ryn)
Salam Lestari !!!
Source & Doc. by : Alfian Soehara (Polhut SKW II)
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan

