Home / Berita / Penandaan Batas Blok Pengelolaan TWA. Pulau Kembang

Penandaan Batas Blok Pengelolaan TWA. Pulau Kembang

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan zonasi/blok di TWA. Pulau Kembang yang terbagi menjadi beberapa blok yaitu :

  1. Blok Pemanfaatan dengan luas : 6,65 Ha
  2. Blok Khusus dengan luas : 2,02 Ha
  3. Blok Perlindungan dengan luas : 76,45 Ha

Tanda batas yang dipasang berjumlah tiga puluh buah (titik) dengan komposisi perblok adalah sebagai berikut :

  1. Blok Pemanfataan sebanyak 8 buah/titik. (kode nama blok Bpm dengan warna dasar hijau)
  2. Blok Khusus sebanyak 8 buah/titik. (kode nama blok BKh dengan warna dasar abu-abu)
  3. Blok Perlindungan sebanyak 18 buah/titik. (kode nama blok BL dengan warna dasar merah)
  4. Terdapat 4 titik penempatan yang sama pada tanda batas blok Pemanfaatan dan Blok Perlindungan karena merupakan perbatasan areal blok yaitu BL 01 = BPm 01, BL 02 = BPm 02, BL 03 = BPm 03 dan BL 04 = Bpm 04.

Tim pelaksana kegiatan terdiri dari 4 orang dengan komposisi 1 orang Struktural, 2 orang PEH dan 1 orang Penyuluh.

Source & Dok : SKW II Banjarbaru

About Ahmad Rusadi

Check Also

Balai KSDA Kalsel Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok “Bunga Tanjung” di Desa Tanjung Seloka Utara

Tanjung Seloka Utara, 29 Agustus 2025 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Peningkatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *