Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan zonasi/blok di TWA. Pulau Kembang yang terbagi menjadi beberapa blok yaitu :
- Blok Pemanfaatan dengan luas : 6,65 Ha
- Blok Khusus dengan luas : 2,02 Ha
- Blok Perlindungan dengan luas : 76,45 Ha
Tanda batas yang dipasang berjumlah tiga puluh buah (titik) dengan komposisi perblok adalah sebagai berikut :
- Blok Pemanfataan sebanyak 8 buah/titik. (kode nama blok Bpm dengan warna dasar hijau)
- Blok Khusus sebanyak 8 buah/titik. (kode nama blok BKh dengan warna dasar abu-abu)
- Blok Perlindungan sebanyak 18 buah/titik. (kode nama blok BL dengan warna dasar merah)
- Terdapat 4 titik penempatan yang sama pada tanda batas blok Pemanfaatan dan Blok Perlindungan karena merupakan perbatasan areal blok yaitu BL 01 = BPm 01, BL 02 = BPm 02, BL 03 = BPm 03 dan BL 04 = Bpm 04.
Tim pelaksana kegiatan terdiri dari 4 orang dengan komposisi 1 orang Struktural, 2 orang PEH dan 1 orang Penyuluh.
Source & Dok : SKW II Banjarbaru
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan
