Home / Berita / Inhouse Training “Tindakan Karantina Hewan Terhadap Satwa Liar”

Inhouse Training “Tindakan Karantina Hewan Terhadap Satwa Liar”

BANJARMASIN, 14 November 2018 – Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin mengadakan kegiatan Inhouse Training “Tindakan Karantina Hewan Terhadap Satwa Liar” yang bertempat di ruang rapat Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.
 
Inhouse Training Tindakan Karantina Hewan Terhadap Satwa Liar (01)
Dalam kegiatan ini Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Mahrus Aryadi, M.Sc berkesempatan menjadi narasumber “Peredaran TSL di Kalimantan Selatan”. Dalam pemaparannya, Mahrus menerangkan berbagai macam jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi khususnya yang ada di Kalimantan Selatan. Mahrus juga menerangkan ketentuan dan prosedur penerbitan SATS-DN serta rute rawan akan penyulupan TSL di Kalimantan Selatan.

“Inhouse training ini sangat penting dalam rangka membangun kebersamaan dengan Kementerian Pertanian khususnya untuk karantina tumbuhan atau pun satwa. Kita telah menyampaikan Permenlhk Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan juga bagaimana prosedur pemberian ijin untuk souvenir dan jenis niaga. Kita juga menyampaikan kepada komunitas satwa dalam perijinan penangkaran bagi teman-teman komunitas yang ingin menangkarkan satwa atau pun tumbuhan yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi dalam rangka untuk membantu peredarannya”, jelas Mahrus.
 
Inhouse Training Tindakan Karantina Hewan Terhadap Satwa Liar (02)
Mahrus menambahkan, “khusus untuk kerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, kita akan mempererat silaturahmi agar nanti dalam tugas-tugas di lapangan bisa terjalin dengan baik terutama pada hari-hari libur yang mana saat ini Balai KSDA Kalimantan Selatan keterbatasan tenaga sampai-sampai hari libur tidak ada yang bertugas sehingga nanti ke depan kita akan atur secara baik namun tidak akan merugikan staf kita dalam pemanfaatan waktu liburnya.”

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, drh. H. Achmad Gozali, MM berharap nantinya ada perijinan satu atap antara Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah dan perlindungan terhadap satwa atau tumbuhan yang dilindungi maupun tidak dilindungi bisa terkontrol. (jrz)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Jauhari Arifin, S.Kom (Staf BKSDA Kalsel)

About Admin BKSDA

Check Also

Balai KSDA Kalsel Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok “Bunga Tanjung” di Desa Tanjung Seloka Utara

Tanjung Seloka Utara, 29 Agustus 2025 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Peningkatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *