Home / Wild / Evakuasi Satwa Liar / Evakuasi Owa-Owa di Desa Martadah Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut

Evakuasi Owa-Owa di Desa Martadah Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut

PELAIHARI –  Pada Hari Jum’at, 25 Mei 2018 Kepala SKW 1 Pelaihari Mirta Sari,S.Hut,M.P mendapat informasi dari Polres Tanah Laut Unit 2 Reskrim adanya kepemilikan satwa yang diduga dilindungi. Setelah diidentifikasi melalui foto diketahui bahwa satwa yang dipelihara adalah jenis Owa-Owa (Hylobates muelleri).

Pemilik satwa tersebut ialah  Sumari di Desa Martadah Baru Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut. Satwa tersebut langsung diamankan oleh pihak Polres Tanah Laut. Kepala SKW 1 Pelaihari Mirta Sari, S.Hut.,M.P langsung berkoordinasi dengan Kepala SKW 2 Banjarbaru  Mokh. Ridwan Effendi, S.Hut.,M.Si terkait kesiapan kandang transit di Banjarbaru.

Tim melakukan evakuasi satwa Owa-Owa (Hylobates muelleri) bersama Anggota Polres Tanah Laut yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Laut pada Hari Sabtu, 26 Mei 2018. Tim langsung menuju kediaman Bapak Sumari pemilik satwa tersebut, di sana Kepala SKW 1 Pelaihari memberikan sosialisasi bahayanya memelihara satwa liar dan resiko penularan penyakit.

Satwa yang dipelihara ini termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam PP Nomor 7 Tahun 1999. Bapak Sumari dengan kesadarannya menyerahkan satwa tersebut kepada pihak SKW 1 Pelaihari dan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Laut beserta anggotanya dan Kepala Desa Martadah Baru. Satwa tersebut langsung dibawa dan dititipkan di kandang transit SKW 2 Banjarbaru sebelum nantinya dilepasliarkan. (jrz)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Muhammad Arifin (Staf SKW I Pelaihari)

About Ahmad Rusadi

Check Also

Elang Bondol yang Terpenjara

KANDANGAN, 3 Desember 2018 – Kegiatan patroli pengawasan peredaran TSL dilindungi di Kabupaten Hulu Sungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *