BATULICIN – Menindaklanjuti laporan yang masuk ke call center BKSDA Kalsel dari warga Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu a.n Bapak Salehudin, mengenai keberadaan seekor buaya muara yang memasuki tambak milik salah satu warga desa, tim dari BKSDA Kalsel Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin melakukan evakuasi buaya tersebut (29/04/2018) yang kemudian membawa buaya tersebut untuk di titip rawatkan ke penangkaran Lembaga Konservasi Jonlin Lestari.
Hewan buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu hewan langka yang di lindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Untuk itu mari bersama-sama menjaga kelestariannya. Kami juga sangat berterimakasih untuk warga Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah peduli dan tanggap terhadap hewan yang di lindungi undang-undang.
Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Mahrus Aryadi mengapresiasi peran serta masyarakat melalui Call Center BKSDA Kalsel, sehingga penanganan konflik satwa bisa segera ditangani dengan cepat. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja BKSDA Kalsel Gerak CTM (Gerak Cepat, Tepat, dan Manfaat). (jrz)
salam bekantan !!!
Source & Doc. by : Agus Eko S. (Staf SKW III Batulicin)
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan

