BANJARMASIN – Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel telah menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis Bekantan 1 ekor umur sekitar 6 bulan dan 3 ekor anak kucing hutan umur sekitar 1 bulan pada hari Rabu 16 Mei 2018 di sekitar Pal 7 Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Berdasarkan keterangan AKP Trisna Agus Brata, SH.,MH selaku penyidik yang menangani kasus tersebut, bahwa satwa-satwa tersebut disita dari supir taksi di lokasi kejadian yang membawanya dari Barabai.
Kejadian bermula saat tim dari anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel, Aiptu Krismandra melakukan kegiatan patroli di sepanjang jalan sekitar Pasar Kertak Hanyar sampai ke Pal 7 dan menemukan pelaku membawa satwa-satwa yang dilindungi tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut dititipkan oleh seseorang di Barabai untuk di serahkan ke seseorang di Banjarmasin. Saat ini kasus masih dalam penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, sementara barang bukti sudah dititiprawatkan ke BKSDA Kalsel untuk pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut.
Kepala BKSDA Kalsel Dr. Mahrus Aryadi mengatakan temuan ini hasil koordinasi yang sinergis antara BKSDA Kalsel, Polda Kalsel dan masyarakat. “Kami berharap ke depan dapat mengurangi kegiatan ilegal trading di Kalsel khususnya”, imbuh Mahrus. (jrz)
salam bekantan !!!
Source & Doc. by : Mokh. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si (Kepala SKW II Banjarbaru)
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan

