Home / Wild / Evakuasi Satwa Liar / BKSDA Kalimantan Selatan Bersama SBI Melakukan Evakuasi Bekantan

BKSDA Kalimantan Selatan Bersama SBI Melakukan Evakuasi Bekantan

BARITO KUALA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan bersama Sahabat Bekantan Indonesia pada hari Selasa 7 Agustus 2018 melakukan evakuasi 1 ekor satwa liar yang dilindungi undang – undang jenis Bekantan (Nasalis larvatus) yang merupakan satwa maskot Provinasi Kalimantan Selatan dari Komplek Perumahan Persada 3 Persada Raya Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Berangas yang menyampaikan laporan kepada BKSDA Kalimantan Selatan, Bekantan (Nasalis larvatus) berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 15 tahun itu masuk ke kawasan pemukiman Komplek Perumahan Persada 3 Persada Raya, ditemukan di dekat pohon pisang sudah dalam keadaan lemah fisik. Kemudian Bekantan (Nasalis larvatus) ditolong dan diamankan oleh warga, karena badanya berlumpur oleh warga dibersihkan lumpurnya dengan cara dimandikan kemudian diberikan makan dan dimasukan ke kandang sementara sambil menunggu tim evakuasi datang. Pihak yang menyerahkan warga didampingi oleh Kapolsek Berangas.

Penyerahan Bekantan (Nasalis larvatus)  dilakukan oleh Kapolsek Berangas dan perwakilan warga Komplek Perumahan Persada 3 Persada Raya Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala kepada Tim BKSDA Kalimantan Selatan dan Sahabat Bekantan Indonesia.

Berdasarkan hasil pengecekan kesehatan oleh tim, kondisi Bekantan (Nasalis larvatus)  masih lemah dan stress berat dengan kecenderungan dugaan pejantan yang memisahkan diri dari kelompok. Berdasarkan kondisi tersebut, maka tim memutuskan bahwa Bekantan (Nasalis larvatus) belum bisa dilepasliarkan ke habitatnya dan masih harus dilakukan perawatan untuk pemulihan fisik maupun psikis. Selanjutnya Bekantan (Nasalis larvatus) dibawa ke sekretariat Sahabat Bekantan Indonesia di Banjarmasin yang merupakan mitra kerja sama BKSDA Kalimantan Selatan dalam upaya penyelamatan satwa liar dilindungi di Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan perawatan. (jrz)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Mokh. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si (Kepala SKW II Banjarbaru)

About Ahmad Rusadi

Check Also

Elang Bondol yang Terpenjara

KANDANGAN, 3 Desember 2018 – Kegiatan patroli pengawasan peredaran TSL dilindungi di Kabupaten Hulu Sungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *