Banjarbaru, 30 Juli 2018.
Kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memelihara satwa dilindungi di Kalsel nampaknya kian meningkat. Salah satu buktinya seperti ditunjukkan oleh Bp. Soebagiyo, warga Jl Perintis Kemerdekaan, Ds Benawa Tengah, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kalsel, yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi undang-undang berupa satu ekor Buaya Muara ( _Crocodylus porosus_ ), sepanjang 2,8 m, yang sudah dipeliharanya sejak 8 tahun lalu.
Buaya muara tersebut merupakan buaya pembelian dari penangkar di Samarinda Kalimantan Timur. Saat dibeli buaya masih berumur kurang dari 1 tahun, sehingga sampai dengan saat ini diperkirakan usianya sudah mencapai 8 tahun lebih. Setiap 1 minggu, buaya tersebut dapat menghabiskan 2 ekor ayam.
Menurut Kepala Balai BKSDA Kalsel, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., penyerahan binatang dilindungi seperti yang ditunjukkan oleh masyarakat Barabai tersebut patut diapresiasi, karena secara tidak langsung mereka sudah turut berperan dalam mengkonservasi satwa. Lebih jauh dijelaskan bahwa semoga tindakan tersebut dapat menggugah warga lainnya untuk mau menyerahkan satwa dilindungi yang masih dalam peliharaan. Selain itu semoga aksi tersebut dapat menurunkan keinginan pemeliharaan satwa secara ilegal oleh masyarakat.
Buaya yang diberi nama ‘Susilo’, kemudian dievakuasi dari Barabai menuju ke Batulicin. Sesampainya di Batulicin, ‘Susilo’ langsung dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Johnlin Lestari (LKJL), digabung bersama dengan puluhan ekor buaya muara yang sebelumnya sudah berada di dalam kandang peliharaan.
Lembaga konservasi ini merupakan lembaga resmi yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (saat ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak tahun 2011. Terdapat banyak koleksi satwa dilindungi yang dititiprawatkan oleh BKSDA Kalsel ke LKJL, mulai dari kelas mamalia (rusa, orangutan), reptilia (buaya muara) sampai aves (elang, kakatua jambul kuning, kakatua raja).
Source & doc by : Quick Response BKSDA KALSEL
BKSDA Kalimantan Selatan Salam Bekantan

