Home / Wild / Evakuasi Satwa Liar / Pelepasliaran Satwa dilindungi

Pelepasliaran Satwa dilindungi

TANAH BUMBU – Sore yang cerah Selasa, 17 Juli 2018 tim SKW III BKSDA Kalsel melaksanakan pelepas liaran satwa dilindungi undang-undang di Pulau Suwangi Kabupaten Tanah Bumbu, jenis satwa dilindungi undang-undang yang dilepaskan ke alam adalah 3 ekor jelarang (Ratufa bicolor) jenis kelamin jantan 2 ekor dan betina 1 ekor, serta 1 ekor Malu – Malu (Nyticebus coucang).


Satwa ini hasil penyerahan dari kepolisian Resort Kotabaru. Adapun alasan Pemilihan lokasi pelepasan di Pulau Suwangi Kabupaten Tanah Bumbu karena di kawasan Cagar Alam ini kondisi hutannya masih bagus dan terjaga.

Pelepasan satwa ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Bapak Rohim, kepala Daops Manggala Agni Tanah Bumbu Bapak Ibnu Harsodo serta tokoh masyarakat di Pulau Suwangi.

Pak Rohim mengucapkan terimakasih kepada BKSDA Kalsel yang dengan Ikhlas melaksanakan pelapasan satwa dilindungi ini, beliau juga memberikan pesan kepada kita semua khususnya warga Tanah Bumbu agar turut ikut berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa-satwanya untuk kemaslahatan bersama. (jrz)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Yofi Azhar (Polhut SKW III Batulicin)

About Ahmad Rusadi

Check Also

Elang Bondol yang Terpenjara

KANDANGAN, 3 Desember 2018 – Kegiatan patroli pengawasan peredaran TSL dilindungi di Kabupaten Hulu Sungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *