Home / Berita / Pelibatan Masyarakat Desa Penyangga melalui Nota Kesepakatan Konservasi Di SM Pelaihari

Pelibatan Masyarakat Desa Penyangga melalui Nota Kesepakatan Konservasi Di SM Pelaihari

1-2021-06-08 at 16.14.15

TANJUNG DEWA, 3 JUNI 2021 – Setelah Nota Kesepakatan dengan Desa Penyangga di Kecamatan Jorong beberapa waktu lalu, maka untuk lingkup Kecamatan Panyipatan dilaksanakan juga dengan bertempat di aula Kantor Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan, Penandatangan Nota Kesepakatan Konservasi. Nota kesepakatan tersebut dibuat antara Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan tiga desa penyangga yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Ketiga desa tersebut adalah: Desa Kandangan Lama, Desa Batakan dan Desa Tanjung Dewa.

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri oleh ketiga kepala desa. Kegiatan penandatanganan disaksikan oleh Camat Panyipatan Bapak Agus Setiyo, S.STP., M.M, Kapolsek Panyipatan, Kepala Posramil Kecamatan Panyipatan, Danpos Angkatan Laut Panyipatan, Kepala UPT Dinas Perhubungan Laut Tanjung Dewa, Kelompok Tani Lestari dan masyarakat Desa Tanjung Dewa, Desa Batakan dan Desa Kandangan Lama.

Melengkapi kegiatan di atas, dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat dilakukan juga Penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) yang disusun selama 5 (lima) tahun sebagai arah program pemberdayaan masyarakat pada desa penyangga kawasan konservasi yang merupakan rangkaian dari kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Konservasi.

2-2021-06-08 at 16.14.32

Adapun poin-poin kesepakatan konservasi dalam nota yang telah ditandatangani tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. BKSDA Kalimantan Selatan dapat memberikan akses pemanfaatan kawasan SM Pelaihari berupa pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Wisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ketiga desa penyangga kawasan konservasi.
  2. BKSDA Kalimantan Selatan berkewajiban melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat pada ketiga desa penyangga kawasan konservasi.
  3. Ketiga desa tersebut yang menjadi penyangga kawasan; yaitu Desa Kandangan Lama, Desa Batakan, dan Desa Tanjung Dewa mengakui bahwa SM Pelaihari dan TWA Pelaihari merupakan tanah negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagungkan.
  4. Ketiga desa tersebut juga berkewajiban memberikan dukungan dalam pengelolaan kawasan konservasi dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Kandangan Lama, Desa Batakan, dan Desa Tanjung Dewa melalui program-program yang dibuat oleh BKSDA Kalimantan Selatan.

3-2021-06-08 at 16.14.45

Dalam diskusi pembahasan nota kesepakatan, Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Dewa memberikan masukan terkait jasa wisata penyeberangan Pulau Datu diharapkan agar selalu sesuai dengan SOP agar safety untuk pengunjung / wisatawan yang ingin berwisata religi selalu terjaga. Camat Panyipatan pun menambahkan bahwa adanya nota kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi. Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. menyampaikan bahwa tujuan nota kesepakatan konservasi ini adalah sebagai salah satu solusi untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat ketiga desa dan memperoleh manfaat secara bersama-sama terutama adanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan pada kawasan konservasi TWA Pelaihari dan SM Pelaihari. (ryn)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by: Nadya Arta Uly Siagian, S.H (Polhut SKW I Pelaihari) 

About Admin BKSDA

Check Also

Penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif di Desa Penyangga CA Gunung Kentawan

KANDANGAN, 22 November 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *