Home / Berita / Nota Kesepakatan Konservasi Menjalin Kebersamaan Masyarakat Setempat

Nota Kesepakatan Konservasi Menjalin Kebersamaan Masyarakat Setempat

1-2021-05-28 at 11.47.10

HULU BANYU, 25 MEI 2021 – Bertempat di kantor Desa Hulu Banyu telah dilaksanakan penandatangan Nota Kesepakatan Konservasi antara Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc dengan Kepala Desa Hulu Banyu Maslansyah dan Kepala Desa Lumpangi Harly. Kegiatan penandatanganan disaksikan oleh Camat Loksado, Perwakilan Polsek, Penyuluh KPH Hulu Sungai, Kelompok Datar Belimbing, Kelompok Kentawan Jaya, masyarakat Desa Hulu Banyu dan masyarakat Desa Lumpangi. Mendampingi Kepala Balai KSDA Kalsel Kepala Resort CA Gunung Kentawan Suhindra Wijaya dan staf Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari.

Nota kesepakatan ini telah setuju melakukan kesepakatan konservasi sebagai berikut:

  1. BKSDA Kalimantan Selatan dalam memfasilitasi dapat memberikan akses pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Hulu Banyu dan Desa Lumpangi;
  2. BKSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa Hulu Banyu dengan kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut: a) Fasilitasi Kemitraan Konservasi kelompok “Datar Belimbing” dan “Kentawan Jaya”; b) Pendampingan kelompok Masyarakat Mitra POLHUT dan Masyarakat Peduli Api Desa Hulu Banyu dan Lumpangi;
  3. Desa Hulu Banyu dan Desa Lumpangi mengakui bahwa CA Gunung Kentawan merupakan tanah negara dan bukan merupakan hak milik yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dipindahtangankan maupun diagunkan;
  4. Bahwa apabila salah satu pihak melakukan tindak pidana yang mempengaruhi kesepakatan konservasi ini, maka kesepakatan konservasi ini dapat dibatalkan;
  5. Bahwa dokumen kesepakatan konservasi ini tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, golongan maupun kepentingan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2-2021-05-28 at 11.47.22

Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat dilakukan juga Penyusunan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) yang disusun selama 5 (lima) tahun sebagai arah program pemberdayaan masyarakat pada desa penyangga kawasan Cagar Alam Gunung Kentawan yang merupakan rangkaian dari kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Konservasi. Dr. Mahrus menyampaikan bahwa tujuan nota kesepakatan konservasi ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kedua desa dan memperoleh manfaat secara bersama-sama terutama adanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan pada kawasan konservasi CA Gunung Kentawan.

3-2021-05-28 at 11.47.50

Dalam sambutan, Camat Loksado Fathul Mushalli, S.STP menyampaikan harapannya agar masing-masing pemangku kepentingan melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban yang telah tertuang di dalam nota kesepakatan konservasi ini karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Kegiatan dirangkaikan dengan sosialisasi kawasan konservasi dan kemitraan konservasi. (ryn)

 

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by: Nadya Arta Uly Siagian, S.H (Polhut SKW I Pelaihari) 

About Admin BKSDA

Check Also

Penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif di Desa Penyangga CA Gunung Kentawan

KANDANGAN, 22 November 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *