Home / Berita / Membedah DIPA 2021 dan Sosialisasi SBM Lingkup BKSDA Kalsel

Membedah DIPA 2021 dan Sosialisasi SBM Lingkup BKSDA Kalsel

1-2021-02-03 at 09.05.31

BANJARBARU, 8 JANUARI 2021 – Bertempat di Ruang Rapat Balai KSDA Kalsel, pada tanggal 8 Januari 2021 yang lalu telah dilaksanakan rapat pembahasan DIPA 2021, distribusi anggaran dan kegiatan 2021, sosialisasi SBM 2021 dan sosialisasi desain penyelenggaraan SPIP 2021. Rapat dilaksanakan secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan. Adapun peserta dalam rapat ini antara lain pejabat struktural, pejabat fungsional, dan koordinator urusan lingkup Balai KSDA Kalsel. Dalam sambutannya Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas pencapaian di tahun 2020 dimana realisasi anggaran sebesar 98,01% dan realisasi output sebesar 100% meskipun dalam kondisi yang kurang kondusif akibat pandemi covid-19 dan perubahan anggarannya. Apresiasi juga disampaikan kepada Tim Kerja Pandemi Covid-19 yang telah bekerja keras menangani beberapa staf yang terpapar, test Swab seluruh staf dan pengaturan bahan2 untuk pencegahan.

Pada tahun 2021, Balai KSDA Kalsel mendapatkan mandat anggaran sebesar Rp. 20.158.991.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) yang terdiri dari 12 (dua) belas output antara lain Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup, Data dan Informasi Publik, Kebijakan Bidang Kehutanan, Data dan Informasi Publik, Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga, Kebijakan Bidang Kehutanan, Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup, Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga, Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Layanan Perkantoran, Layanan Umum dan Layanan Sarana Internal.

Terdapat perubahan SBM 2021 terkait pelaksanaan kegiatan seperti pembayaran honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, panitia, paket meeting dan lainnya sehingga Dr. Mahrus mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan selalu memperhatikan aturan-aturan terbaru terkait keuangan seperti Permenkeu nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, Persekjen KLHK nomor P.7/SETJEN/ROKEU/KEU.1/11/2020 tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Lingkup KLHK, Perdirjen KSDAE nomor P.12/KSDAE/SET/REN.01/12/2018 tentang Standar Kegiatan dan Biaya Bidang KSDAE tahun 2019 dan aturan terkait lainnya.

Dalam rangka pengendalian risiko, Balai KSDA Kalsel juga telah menyusun desain penyelenggaraan SPIP untuk kegiatan-kegiatan tahun 2021 dimana telah teridentifikasi 336 risiko dari 45 (empat puluh lima) kegiatan utama, 22 (dua puluh dua) kegiatan pendukung, 1 (satu) kegiatan lainnya, 4 (empat) pengawasan APIP, 1 (satu) Pemeriksaaan BPK-RI dan 29 (dua puluh sembilan) risiko signifikan serta 15 (lima belas) SOP Pengendalian.

Sebagai penutup Dr. Mahrus mengajak seluruh pegawai untuk selalu menjaga kekompakan dalam bekerja dengan “Gerak CTM” Cepat, Tepat Manfaat, dan filosofi “Salam Bekantan” serta tidak lupa mengingatkan kepada setiap pegawai untuk selalu menjaga protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan 4M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta mendukung Vaksinasi). (ryn)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Prawira Aditya Rahman, S.E (Staf BKSDA Kalsel) 

About Admin BKSDA

Check Also

Penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif di Desa Penyangga CA Gunung Kentawan

KANDANGAN, 22 November 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *