Home / Berita / Lepas-liar Burung Berkicau di Alam

Lepas-liar Burung Berkicau di Alam

1WhatsApp Image 2019-09-16 at 13.49.33Banjarmasin, 16 September 2019, Dalam rangka menjaga populasi burung di habitat alami, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) kembali melakukan kegiatan pelepasan burung ke alam. Kegiatan pelepasan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama pada hari Jumat 13 September 2019 sebanyak 11 ekor Perkutut Putih (Geopelia striata) dilepaskan di hutan Arboretum Balai Penelitian Pengembangan dan Inovasi (Balitbang) KLHK Banjarbaru. Areal hutan Arboretum Balitbang KLHK, dengan luas kurang lebih 5 Ha, adalah habitat alami dari 20 jenis burung liar termasuk jenis Perkutut. Dalam pelepasliaran tahap pertama ini antara lain dihadiri Suwandi, S.Hut., MA (BKSDA Kalsel), Dra. Lilis Kurniati (Badan Litbang dan Inovasi), Lulus Riyanto, SIP (Balai Karantina  Banjarmasin) dan staf.

Sementara pelepasliaran tahap kedua dilakukan pada hari Minggu, 15 September 2019. Sebanyak 138 ekor Burung Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) dilepaskan di areal hutan Batalyon Yonif 623. Areal hutan Yonif 623 dengan luas mencapai 40 Ha, diyakini mampu memberikan ruang bagi perkembangbiakan burung kedepan. Pelepasan burung tahap kedua dilakukan oleh Anditya Yudha E.P., SE (Yonif 623), Jarot Jaka Mulyono (BKSDA Kalsel) dan beberapa staf.

2WhatsApp Image 2019-09-16 at 14.05.20

Kegiatan pelepas-liaran burung ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan penyitaan oleh Kepolisian Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin yang berhasil menyita dari seorang pengedar satwa liar illegal dari Surabaya, pada hari Rabu, 11 September 2019 pukul 18.00 WITA dan Jumat 13 September, pukul 23.00 WITA. Dari kegiatan penyitaan terdapat jenis dilindungi berupa elang bondol (Haliastur indus) 2 ekor, elang brontok (Nisaetus cirhatus) 2 ekor dan elang hitam (Ictinaetus malayensis) 2 ekor, yang semuanya masih berupa anakan. Kelima ekor burung ini sementara dirawat di kandang transit dan akan dilepaskan ke alam saat telah dewasa.

3

Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Mahrus Aryadi, menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan burung oleh petugas dilakukan karena pelaku melanggar hukum yaitu membawa satwa liar tanpa dokumen. Para pelaku akan diancam dengan sanksi pidana 5 tahun dan denda 100 juta. Harapannya sanksi tersebut dapat memberikan efek jera dan dapat menekan kejahatan satwa kedepannya, imbuhnya.

4

Kegiatan pelepasan satwa kembali ke alam, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menjaga dan mempertahankan populasi burung-burung berkicau di habitat alami, sehingga terhindar dari ancaman kepunahan. Kami berterima kasih kepada para pihak yang menghubungi BKSDA Kalsel untuk penyitaan dan pelepas-liaran ini. (ryn)

 

 

salam bekantan !!!

Source & Doc. by : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc (Call Center BKSDA Kalsel) 

About Admin BKSDA

Check Also

Penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif di Desa Penyangga CA Gunung Kentawan

KANDANGAN, 22 November 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *